Anda Seorang Dosen Asisten Ahli ? Ingin Loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 300. Anda menemukan menu bacaan pas diartikel ini. Jika boleh bertanya kenapa Dosen itu malas atau belum mengurus kenaikan jabatan ? jangankan ingin loncat jabatan, jabatan yang naik satu tingkat saja malas, alasannya sana sini dan itu sebenarnya merugikan diri sendiri dan institusi kampus, karena tanpa disadari berpengaruh terhadap banyak hal untuk mutu dan kemajuan kampus dimana dosen tersebut mengajar. Semuanya menjadi tuntutan.
Jawaban dari pertanyaan di atas kenapa dosen malas / belum mengurus kenaikan jabatan dosen, faktor Utamanya adalah tidak mengetahui dan memahami strategi dan target-target apa saja yang harus dicapai. Sebagai penyemangat dan motivasi sangat perlu dosen mengetahui 2 hal ini dan saya yakin dan percaya jika sudah mengetahui staregi dan target-target tersebut, maka dosen otomatis langsung akan naik jabatannya bahkan loncat jabatan. Mari Kita Mulai...
Baca sampai akhir saya akan menunjukan bagaimana strategi dan target serta hitung-hitungan Nilai KUM yang harus disiapkan dan dicapai selama 2 Tahun dari jabatan fungsional terakhir.
Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu.
Kenaikan Jabatan Dosen Berdasarkan PAK 2019, Berikut Tabel Persentase Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Sedikit dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang :
- Pengajaran setiap semeter minimal 12 SKS atau lebih maksimal akan mendapatkan nilai 5,5 Kum Kalkulasi Selama 2 Tahun / 4 Semester 22 Kum. (Baca Ketentuan PAK 2019)
- Menulis dan Menerbitkan Buku Ajar 1 Buku/Tahun Nilai 20 Kum, Kalkulasi Selama 2 Tahun 40 Kum.
- Sisanya Bimibing Skripsi Nilai 1 Kum , Jika setiap Tahun ada 5 Mahasiswa Bimbingan maka 2 Tahun Nilai 10 Kum
- Dll
- Publikasi Jurnal minimal satu terbit Sinta 6 nilai Kum 15, dan sebaiknya 2 lah ya selama 2 tahun bearti kita sudah mengantongi Nilai 30 Kum. jurnal nasional biasa bisa juga untuh nambah sepuluh kum, tapi syarat minimun jurnal sinta satu sudah terpenuhi.
- Membuat dan Menerbitkan Buku Referensi Minimal 1 saja selama 2 tahun itu maka Nilai Kumnya 40/tahun, jadi jika mampu menerbit satu saja bearti kita dapat Nilai 40 Kum.
- DLL
- Hasil PkM satu saja yang di Jurnalkan di publikasi Nilai 5 Kum
- Hasil PkM saja setiap semeter selama 2 tahun Membuat/menulis karya PkM yang tidak dipublikasikan,tiap karya Nilai 12 Kum ( 1 karya 3 Kum)
- Memberi latihan/penyuluhan/ penataran/ceramah pada masyarakat minumum 1 Kum, 4 kali saja dalam 2 tahun, 1 kali dalam satu semester bearti dapat 4 Kum
- Editor Jurnal , Dll
- Menjadi Anggota Organisasi Profesi Nilai 1 Kum
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah (Seminar, Workshop dll) minimal jadi anggota/peserta Internasional atau Nasional dapat Nilai Kum 2. dua kali saja dalam 1 semeter ikut dikali 4 semeter/ 2tahun jadi 8 kegiatan berati dapat Nilai 16 Kum.
- Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi, minilam dapat 2 perkegiatan. satu saja ikut dapat Nilai 2 Kum
- Dll